Dia menambahkan, kasus ini bermula dari hasil laporan masyarakat. Semula, yang dilaporkan korban M. Namun dari hasil pemeriksaan berkembang dan diketahui ibunya alias B juga menjadi korban kebejatan si pelaku.
“Kita juga kaget. Asalnya anaknya saja. Begitu dari hasil pemeriksaan, ternyata justru ibunya terlebih dahulu. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditetapkan statusnya jadi tersangka,” tambahnya.
Sementara itu si pelaku, UJ, mengakui semua perbuatannya dengan modus tersebut dihadapkan penyidik Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
“Ya memang saya melakukan itu. Awalnya ya saya ngaku bisa mengobati mereka,” jelasnya. (rts/fin)