FAJAR.CO.ID -- Seiring dengan meluasnya kasus sebaran Covid-19 di Indonesia, sejumlah masyarakat memutuskan untuk menghentikan sementara acara resepsi pernikahan. Keputusan tersebut sebagai langkah untuk menindaklanjuti imbauan pemerintah untuk tidak melakukan acara yang mengundang kerumunan dalam upaya mencegah meningkatnya angka penularan Covid-19.
Kendati demikian, sejumlah pasangan tetap melaksanakan prosesi akad nikah dengan mengundang tamu hanya dari kalangan terdekat. Salah satunya Ace (24 tahun) dan Eka (23 tahun). Pasangan asal Jawa Tengah ini rencananya akan melaksanakan prosesi akad sekaligus resepsi pernikahan pada tanggal 5 April 2018 di Temanggung, Jawa Tengah.
Namun sejak pandemi Covid-19 melanda wilayah Jawa Tengah, mereka memutuskan untuk membatalkan resepsi pernikahan namun tetap melangsungkan akad sesuai tanggal yang telah ditetapkan dengan hanya mengundang sanak keluarga terdekat.
Menyikapi fenomena sosial di masyarakat tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) mengambil sikap dalam melihat fenomena sosial tersebut. Bukhori juga mendesak agar Kemenag tidak lalai dalam melihat dampak multidimensional Covid-19.
“Kita bisa memahami bahwa agenda pernikahan adalah prosesi yang sakral dan menjadi salah satu bagian ibadah yang harus disegerakan, khususnya bagi umat muslim. Saya secara pribadi bisa memahami fenomena sosial tersebut sehingga tidak bisa melarang hal tersebut. Oleh karena itu, saya meminta kemenag berikut jajarannya di wilayah agar jeli dan mampu mengantisipasi hal ini.