Sengketa Tanah Berujung Aksi Pemarangan, Begini Kronologisnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Lelaki berinisial ST (70) ternyata sedang berselisih paham dengan Asdar. Sebidang tanah membuat hubungan keduanya menjadi retak.

ST ingin merebut tanah itu, yang kini berstatus sertifikat atas nama orang tua Asdar. Masalah sengketa tanah itu telah berlangsung sejak lama.

Sabtu, 28 Maret 2020, sekitar pukul 11.30 Wita, ST sedang melintas di depan rumah HS. Tepatnya di Dusun Tamalalang, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Di samping rumah HS, dia melihat tanah yang bersengketa itu sudah dipasangi pagar.

ST pun langsung beranggapan, tanah tersebut sudah sah menjadi milik keluarga Asdar. ST pun geram dan meneriaki Asdar yang sedang duduk di depan rumah orang tuanya. Tidak jauh dari rumah HS.

"Kenapa kau pasang pagar di tanah ini?," teriak pelaku kepada korban.

Sebilah parang yang melekat diselipkan di pinggangnya pun ia cabut. Asdar pun juga tak tinggal diam. Keduanya pun akhirnya terlibat adu fisik.

Datanglah HS yang melihat ST dan Asdar sedang berkelahi di depan rumahnya. HS sempat melerai namun tak bisa.

"Penganiayaan terjadi diduga karena motif permasalahan lokasi tanah antara ST dan Asdar. ST telah diamankan. Barang bukti berupa sebilah parang beserta sarungnya milik pelaku ST ikut diamankan," terang Kasi Humas Polsek Bajeng, Aiptu Muh Darwis kepada Fajar.co.id di ruangannya.

Dalam perkelahian itu, sebilah parang milik ST melukai beberapa bagian tubuh HS, dan terpaksa dilarikan ke RS Syekh Yusuf Gowa untuk mendapat pertolongan medis.

HS hanya ingin melerai keduanya. Namun ia terkena luka pada bagian tulang hidung dengan kondisi terbuka. Ada juga luka di dahi dengan kondisi terkelupas akibat parang milik ST.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan