Fajar.co.id, Luwu Utara -- Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat Vicon beberapa waktu lalu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani langsung menginstruksikan para camat, kepala desa, hingga kepala dusun untuk mengedukasi masyarakat.
Hal tersebut, menurut bupati yang karib disapa IDP ini, menyusul diperpanjangnya masa tanggap darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020 oleh pemerintah.
"Rekan-rekan camat yth, masa tanggap darurat covid-19 telah diperpanjang hingga 29 Mei 2020, akibatnya cukup banyak keluarga dan warga kita yang pulang kampung. Diharapkan menginstruksikan ke kepala desa/lurah untuk menggerakkan kepala dusun/kepala lingkungan untuk secara aktif mendata warga yang datang/pulang kampung. Khusus mereka yang datang dari daerah terjangkit, agar diingatkan untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. Untuk memudahkan pemantauan, mohon bekerja sama dengan keluarga dan melibatkan Babinsa serta Babinkantimbas," tulis IDP melalui imbauan yang disampaikan di aplikasi pesan WhatsApp.
Terkait dengan mudah dan banyaknya informasi yang tidak benar beredar melalui media sosial, IDP juga berharap agar para camat membekali kadus/kaling dengan informasi yang utuh.
"Banyaknya informasi yang tidak benar beredar melalui medsos dan cerita sesama warga, kiranya juga membekali para Kadus/Kaling, Babinsa dan babinkantimbas informasi yang utuh terkait covid-19, serta mengedukasi masyarakat supaya tetap tenang, tidak terprovokasi melakukan aksi-aksi yang bisa berakibat pada kondusifitas wilayah masing-masing. Juga perlu dilakukan secara aktif mengedukasi masyarakat, tentang apa itu OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan)--ada 3 klasifikasi sehingga tidak semuanya harus dirujuk ke RSUD.-- Untuk informasi yang benar, kiranya membaca protokol termasuk perlakuan yang tepat terhadap mereka. Penting untuk tidak membuat stigma buruk terhadap OTG, ODP, dan PDP, tetapi justru harus disupport agar mereka konsisten dan kuat melalui masa karantina dan pemulihan," terang IDP saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3).
Selain itu, IDP juga mewanti-wanti agar para camat, kades, hingga kadus untuk mengimbau secara terus menerus dan persuasif kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan atau menunda kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak warga seperti pengajian, resepsi pernikahan, arisan, misa, peringatan keagamaan, wisuda santri, dan lain-lain.
"Menutup sementara tempat hiburan, pasar malam, tempat-tempat wisata baik yang dikelola oleh pemerintah, bumdes, atau swasta lainnya. Perlu juga diingatkan untuk tidak menutup apotek/toko obat, pasar, toko, warung atau tempat-tempat penjualan bahan pokok/sembako, tapi melakukan pengaturan waktu dan protokol kesehatan. Sedang untuk aksi-aksi sosial dan kemanusiaan yang dilakukan di lapangan agar tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan. Protokol keselamatan dan perlindungan diri agar betul-betul ditaati, termasuk social distancing/physical distancing. Saya berharap pesan ini kiranya diingatkan setiap hari, dengan menyesuaikan kondisi harian dan psikologi masyarakat," jelas IDP. (Rn)