Kapolri Menilai Maklumatnya Soal Penanganan Penyebaran Virus Corona Cukup Efektif

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Kapolri Jenderal Idham Azis menilai maklumatnya yang bernomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) sudah berjalan cukup efektif. Sebab, berbagai keramaian sudah berkurang seiring masifnya Polri menyosialisasikan maklumat bertanggal 19 Maret itu.

“Acara-acara resmi yang melibatkan banyak orang sudah banyak ditunda pelaksanaannya. Hal itu tidak terlepas dari masifnya seluruh ajaran Polri dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan Maklumat Kapolri,” kata Idham saat rapat teleconference dengan Komisi III DPR, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan, Polri telah melakukan 77.330 kegiatan dalam rangka mencegah penularan virus corona. Perinciannya adalah edukasi masyarakat sebanyak 18.935 kegiatan, publikasi humas dan imbauan (35.954 kegiatan), pembubaran massa (11.145 kegiatan), pembersihan mako dan asrama (5.583 kegiatan), serta penyemprotan disinfektan yang merupakan sinergi Polri, TNI, dinas kesehatan pemda dan stakeholder (7.125 kegiatan).

“Termasuk hari ini kami laporkan ke dewan yang terhormat bahwa secara serentak di Indonesia, 34 polda dan 504 polres kami lakukan secara serentak,” ujarnya.

Idham menambahakan, ada sanksi pidana bagi yang melanggar kebijakan pemerintah dalam masa darurat pandemi COVID-19. Misalnya, tidak mau dibubarkan saat berkerumun, serta tetap menggelar keramaian meski polisi melarangnya.

Menurut Idham, ancaman hukuman itu mengacu Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 212, 214 Ayat 1 dan 2, dan 216 dan 218 KUHP. Namun, alumnus Akpol 1988 itu menegaskan bahwa sampai saat ini Polri bertindak humanis dan mengedepankan upaya preventif.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan