Perppu No 23 Tahun 1959 disebutkan penguasa darurat sipil berhak membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan, serta perdagangan serta berhak mengetahui percakapan telepon dan melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi. Penguasa darurat sipil membatasi orang di luar rumah dan berhak melarang semua kegiatan publik dengan dalih negara sedang darurat. "Jelas ini sangat berbeda dengan karantina dalam mengatasi pandemik," jelasnya.
Andi Cibu Mattingara yang juga mahasiswa Pasca Sarjana UMI ini memberi saran agar pemerintah memberlakukan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara benar dan tepat serta melengkapi peraturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri, atau bahkan jika sangat memungkinkan agar aturannya dapat mencakup secara keseluruhan dengn keadaan genting pandemi Covid-19.
"Maka menerbitkan Perppu tentang penanggulangan Covid-19 yang mewarisi UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ditambah UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit tentu lebih tepat," jelas Andi Cibu Mattingara mahasiswa Pasca UMI Konsentrasi Hukum Tata Negara. (rls)