FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. Hal itu disampaikan sendiri oleh Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dri Istana Bogor, Senin (30/3).
Anggota DPR RI, Fadli Zon mengatakan, keputusan darurat sipil merupakan keputusan yang aneh dan berbahaya.
“Saya sebut aneh, karena yang sedang kita hadapi saat ini adalah krisis kesehatan, bukan kekacauan keamanan. Sehingga, opsi menerapkan darurat sipil tentu saja mengherankan.” ujar Fadli melalui akun twitter miliknya, Selasa (31/3) malam.
Keputusan untuk menerapkan status darurat sipil juga, dia anggap berbahaya. Karena menurutnya, akan memberi kewenangan koersif kepada aparat keamanan dengan mengesampingkan prosedur hukum standar.
“Penguasa Darurat Sipil, sesuai ketentuan tersebut, misalnya, berhak mengadakan sensor terhadap penerbitan, tulisan, percetakan, dan lain-lain. Jadi, Presiden, sebagai Penguasa Darurat Sipil, mendapat kekuasaan ekstra yang sangat besar,” ujar Fadli Zon.
Padahal, lanjut Fadli Zon, yang dibutuhkan saat ini hanyalah Presiden cukup menggunakan kekuasaan sebagaimana telah diberikan oleh UU No. 6/2018. Itu sudah lebih dari cukup untuk mengatasi krisis!.
“Jadi, konyol sekali jika kini kita berusaha mengatasi public health emergency tadi dengan skema darurat sipil,” beber dia.
Wakil Ketua Gerindra ini menilai, pemerintah saat ini sedang bersiasat untuk lari dari tanggung jawab. Sebab dengan status darurat sipil, Pemerintah tak punya kewajiban memberikan apapun. Rakyat disuruh cari makan sendiri.
“Sederhananya, kalau Pemerintah menerapkan opsi karantina wilayah, maka Pemerintah harus memberi rakyat makan dulu, baru kemudian melarang mereka bepergian,” ujar Fadli.
“Status darurat sipil adalah upaya pemerintah untuk lari dari tanggung jawab,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan darurat sipil akan disiapkan jika keadaan abnormal. Namun untuk kondisi sekarang, Jokowi tidak menerapkannya darurat sipil.
“Darurat sipil kami siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu juga harus disiapkan. Tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
Presiden kini telah menetapkan darurat kesehatan masyarakat. “Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujar Jokowi selasa kemarin
Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB). (dal/fin)