Wacana Bebaskan 300 Koruptor, ICW Sesalkan Yosanna Laoly

  • Bagikan

Kriteria ketiga, bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun harus ada pernyataan dari rumah sakit. Terakhir, berlaku bagi narapidana warga negara asing (WNA) sebanyak 53 orang. Namun, wacana ini harus mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan