Dewan Pengawas KPK Sesalkan Wacana Pembebasan Napi Koruptor

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan wacana dibebaskannya 300 narapidana yang berumur 60 tahun. Hal ini sebagai upaya mitigasi pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Saya kira tidak tepat jika napi koruptor, meskipun telah berusia 60 thn ke atas dan telah menjalani 2/3 masa hukuman, memperoleh hak pembebasan dengan alasan kemanusiaan karena wabah Covid-19,” kata anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (3/4).

Pernyataan Syamsuddin berbeda pendapat dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyambut positif wacana dibebaskannya koruptor dari balik jeruji besi. Namun, Syamsuddin menyebut pelaku korupsi masuk ke dalam bagian kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Menurutnya, para koruptor pun tidak pernah memikirkan dampak dari kerugian negara yang ditimbulkannya. Sehingga tak beralasan untuk membaskan koruptor dari dalam tahanan.

“Jadi wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 saya kira tidak tepat,” jelas Syamsuddin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik wacana Menteri Hukum dan HAm Yasonna Laoly yang akan membebaskan 300 narapidana korupsi. Menurutnya, langkah Yasonna merupakan hal yang positif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kami menanggapi positif ide pak Yasonna, sebagai respon yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen. Sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19,” kata Ghufron dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan