*Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf yaitu Paragraf 9A, selanjutnya di antara Pasal 105 dan pasal 106 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 9A
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Pasal 105A
- PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK sebagimana dimaksud pada ayat 1 mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminana sosial nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan program pensiun dan jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
*Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi:
- Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa;
a. jaminan pensiun dan jaminan hari tua
b. jaminan kesehatan
c. jaminan kecelakaan kerja
d. jaminan kematian, dan
e. bantuaan hukum - Perlindungan berupa jaminan pensiun dan jaminana hari tua, jamina kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
- Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d berupa pemberuan bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. (jpnn/fajar)