FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran tentang penggunaan Alokasi Dana Desa atau Dana Desa untuk penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa(DPMPD) Kabupaten Pangkep, Abdul Haris Has.
"Iye sudah ada edaran Bupati, plus RAB dan nomor rekening untuk acuan teman-teman desa,"katanya.
Lanjutnya, untuk jumlah besaran anggaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
Kebijakan ini pun katanya, sudah disampaikan langsung kepada gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah melalui teleconfrence.
Isi surat edaran Bupati Pangkep memuat diantaranya, Pemdes Membentuk tim gugus tugas penanganan Covid-19, Menyiapkan Peralatan kesehatan penanganan Covid-19 di desa misalnya Alat Pelindung Diri (ADP) , alat semport Cairan disinfektan, cairan pembersih tangan, masker, alat pendetiksi suhu tubuh, vitamin dan alat kesehatan lainnya yang berskala desa.
Pelaksanaan Sosialisasi/penyuluhan ke masyarakat dengan menyediakan peralatan misalnya Pengeras suara, Baliho, Spanduk, Papan Informasi dan kebutuhan peralatan lainnya. Penyediaan tempat cuci tangan pakai sabun di pos pelayanan kesehatan dan tempat fasilitas umum di desa.
Penguatan ketahanan Pangan tingkat desa melalui kegiatan Bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendukung ketersediaan pangan di tingkat desa. Penyediaan Sembako dan kebutuhan Pangan bagi masyarakat miskin di desa yang terkena dampak bencana. (*/fajar)