Ahmad menilai usulan inisiatif DPR terhadap revisi UU ASN cuma menarik simpati honorer saja dan terkesan aneh. Di periode 2014-2019, tujuan revisi adalah membuat regulasi honorer K2 menjadi PNS.
Nah, periode sekarang arah revisi berbelok kepada honorer K2 dan nonkategori yang jumlahnya bejibun.
"Ini bukan ingin menarik simpati pemerintah, malah bikin pemerintah makin takut terbirit-birit. Wong penyelesaian 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saja sudah setahun lebih belum kelar-kelar," kritiknya.
Ahmad menegaskan, dengan melihat pasal-pasal dalam draft revisi UU ASN, membuat dia makin yakin honorer K2 di atas 35 harus menerima amanah UU ASN untuk bisa masuk PPPK dengan mekanisme tes. (jpnn/fajar)