Ekonomi Lesuh Karena Corona, Menaker Ida Pastikan THR Tetap Dibayarkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Wabah virus corona (Covid-19) memberi dampak pada perekonomian yang lesu. Tapi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa THR (tunjangan hari raya) keagamaan harus tetap dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh atau pekerja.

”THR merupakan bagian dari pendapatan nonupah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Ida dalam rapat kerja lewat teleconference dengan Komisi IX DPR pada Kamis malam (2/4/2020).

Ida mengatakan, ketentuan tersebut sudah menjadi amanat peraturan perundang-undangan. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa THR wajib diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika melebihi batas waktu tersebut, pengusaha dapat dikenai denda 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar.

”Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, ya,” jelasnya.

Aturan yang dimaksud mulai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, hingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ida menegaskan, akan ada sanksi administrasi yang ditambahkan ketika THR tidak dibayarkan. Mengenai kondisi pengusaha yang kesulitan untuk membayar THR, dia menyarankan, ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan