Jokowi Kucurkan Bantuan Rp405,1 Triliun, Anggota DPD RI Sayangkan Tidak Ada untuk Wartawan

  • Bagikan

Berikut rinciannya:

Insentif bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun.

  1. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD
  2. Pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, ventilator, hand sanitizer dan lainnya.
  3. Upgrade 132 RS rujukan pasien corona termasuk Wisma Atlet
  4. Insentif dokter yakni dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan
  5. Santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta.

Insentif perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

  1. Program Keluarga Harapan sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibayarkan bulanan mulai April dan bantuan setahun naik 25 persen.
  2. Kartu sembako naik dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima. Manfaat kartu sembako naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu selama 9 bulan atau naik 33 persen.
  3. Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat kartu prakerja akan mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.
  4. Listrik gratis 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik daya 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.
  5. Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan MBR hingga 175 ribu.
  6. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp 25 triliun.

Insentif perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp 70,1 triliun.

  1. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.
  2. Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
  3. Pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  4. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
  5. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak virus corona selama 6 bulan.
  6. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.

Insentif pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM sebesar Rp 150 triliun. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan