FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, mulai melakukan pendampingan pengalihan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Kejaksaan juga mendorong dana desa agar dialokasikan pada Padat Karya Tunai.
Padat karya tunai merupakan program pemerintah desa dalam membangun infrastruktur dengan menggunakan bahan-bahan yang berasal dari desa.
"Jadi tidak jatuh ke pedagang dan kontraktor besar. Tetapi dikerjakan oleh masyarakat desa, dapat upah bahan lokal dan alat sewa," jelas Firdaus dalam keterangan pers, Sabtu (04/04/2020).
Saat ini lanjut Firdaus, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan telah memerintahkan kepada kepala kejaksaan negeri untuk mendampingi pemerintah kabupaten/kota mengenai kebijakan diskresi pengalihan anggaran untuk penanganan covid 19.
"Ini penting supaya ekonomi kita khusus bagi masyarakat terdampak corona dapat berjalan di tengah ekonomi nasional yang pertumbuhannya sudah 2,4 %, tapi tentu saya optimis, kita sulsel bisa bertahan," tandasnya.
Ia juga mengatakan pengawalan ini dilakukan sebagai wujud pelaksanan keputusan Presiden mengenai pencegahan korupsi sebagaimana termaktub dalam Perpres nomor 59.
"Agar pelaksanaan tidak terjadi penyimpangan bahkan korupsi, adalah tanggung jawab kami untuk mengawal pelaksanaannya," tegas Firdaus.
Tak hanya itu, Firdaus juga telah menginstruksikan jajarannya di seluruh kabupaten/kota di Sulsel untuk ikut ambil bagian dalam Gugus Tugas percepatan penanganan corona guna memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, menjaga dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Ia pun berharap kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah agar pandemi ini bisa dilewati dengan cepat.
"Tetap di rumah jaga jarak, hidup sehat, jangan panik dan stres supaya yang positif bisa segera sembuh dan yang sehat untuk tidak tertular. Saling bekerjasama dengan berbagai elemen yang ada berbagi alat cuci tangan untuk ditempatkan di tempat umum," imbaunya. (endra/fajar)