Napi Korupsi Lebih Aman Diisolasi di Lapas daripada Berkeliaran

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan napi korupsi di lembaga pemasyarakatan sangat bisa melakukan jaga jarak (physical distancing), karena tempatnya memungkinkan.

"Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," katanya, melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu malam.

Mahfud menyampaikan setidaknya dua alasan pemerintah tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP tersebut, disebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

Seiring dengan pandemik Corona di Indonesia, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum, tetapi tidak untuk kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.

"Alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain. Lalu yang kedua, tindak pidana korupsi itu tidak uyuk-uyukan (berjubel) juga sih, tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.

Mengenai wacana revisi PP tersebut, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.

Baca Juga: Virus Corona Bisa Bertahan dalam Tubuh 49 Hari

"Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan