FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. meski begitu, edaran bisa diabaikan jika kondisi wilayah sudah aman dari penyebaran Covid-19.
Menag, Fachrul Razi mengatakan semua panduan dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri. Artinya seluruh daerah sudah aman dari Covid-19.
“Begitupun dari Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. Jadi edaran tentang pedoman ibadah di masa penyebaran Covid-19 bisa diabaikan. ," pungkasnya.
Baca Juga: Edaran Kemenag, Buka Puasa Bersama Ditiadakan, Salat Tarawih, Hingga Idulfitri
Diapun berharap Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Upaya sosial distancing menurutnya merupakan langkah untuk mencegah penularan virus. (ful)