FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Wacana pemberian asimilasi napi koruptor di Lapas Kelas 1A Kota Makasar, masih menjadi perbincangan. Napi yang sedang mendekam di balik jeruji besi Lapas, tentu ingin mendapatkan itu. Namun pemerintah memberikan kepastian.
Di Lapas yang terletak di jalan Sultan Alauddin itu sendiri, memberikan asimilasi demi mengurangi kepadatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dalam lapas.
"Kalau napi korupsi tidak ada (asimilasi). Korupsi, narkotika, terorisme tidak diasimilasikan. Hanya ada yang tindak pidana umum," kata Kalapas Kelas 1A Kota Makasar, Rubianto kepada Fajar.co.id, Selasa (7/4/2020).
Di dalam lapas itu sendiri, lanjut dia, terdapat sekitar 250 orang napi koruptor. Semua napi pencuri uang rakyat itu tidak mendapat asimilasi karena tergolong kasus berat dan musuh besar negara.
"Tidak ada yang dapat. Keputusan dari menteri juga tidak ada," tegasnya.
Hanya ada 175 napi yang berasal dari kasus tindak pidana umum yang mendapat asimilasi. Selain dari pada itu tidak diberikan.
kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. (ishak/fajar)