Berkas Tersangka Skandal Jiswasraya Tak Kunjung P21, Ini Komentar Suparji Ahmad

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Ketiganya tersangka itu yakni Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tim penyidik masih melakukan pemberkasan sesuai dengan petunjuk yang diberikan tim jaksa penuntut umum. “Untuk tiga berkas yangg dikembalikan oleh JPU kepada penyidik maaih proses dilengkapi sesuai petunjuk JPU,” kata Hari kepada FIN di Jakarta, Selasa (7/4).

Untuk memenuhi petunjuk tim penyidik dan penyidikan tersangka lainnya, pemeriksaan terhadap para pihak atau saksi terua dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. “Pemeriksaan masih jalan, saksi-saksi terus diperiksa oleh penyidik,” imbuhnya.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengharapkan kecepatan Kejaksaam Agung dalam melakukan penyidikan. Sehingga perkara dugaan korupsi Jiwasraya dapat secepatnya dibawa ke persidangan. “Seharusnya Kejagung lebih progresif dalam menangani kasus Jiwasraya,” jelas Suparji kepada FIN di Jakarta, Selasa (7/4).

Dia kembali mengingatkan perkara dugaan korupsi Jiwasraya ini sangat menarik perhatian publik. Terlebih, korbannya langsung bersentuhan dengan masyarakat yang ikut dalam asuransi Jiwasraya. “Jadi yang sudah ditetapkan jadi tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan,” paparnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan