Telegram tersebut dikeluarkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang dijalankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).(cuy/jpnn)
Dikritik, Respons Kapolri Soal Telegram Penegakan Hukum Penghina Presiden
