Mulai Bolak-balik, Kejaksaan Kembalikan Berkas Pekara Erniati

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, WATAMPONE -- Berkas perkara Eks Kabid Paud Disdik Bone, Erniati, mulai bolak-balik. Kejaksaan Negeri Bone bakal mengembalikan berkasnya ke penyidik Polres Bone Kamis, 9 April 2020.

Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia, mengatakan, berkas perkara tersangka Erniati pada hari Kamis, 26 maret 2020 telah diterima kejaksaan. Dan setelah jaksa peneliti mempelajari berkas perkara tersebut dalam waktu 14 hari, tidak ada korelasi keterangan para saksi yang ada dalam berkas perkara yang menyebutkan keterlibatan Erniati begitupun dalam fakta persidangan.

"Sehingga kami kembalikan lagi berkas perkara tersangka kepada penyidik untuk kiranya dapat memenuhi seluruh petunjuk kami yang terdahulu," katanya kepada FAJAR.CO.ID, Rabu (8/4/2020).

Berkas Erniati diketahui sudah yang kedua kalinya dikembalikan Kejaksaan Negeri Bone. Awalnya pada 26 November 2019. Syarat formil dan syarat materil belum dilengkapi. Bahkan pengembalian kedua ini dianggap petunjuk jaksa sebelumnya juga belum dilengkapi.

"InsyaAllah kami akan kembalikan berkasnya, Kamis (besok, red)," tegasnya.

Pihaknya juga akan meminta pembuktian ilmu pengetahuan dengan menghadirkan saksi ahli tindak pidana korupsi dengan saksi ahli administrasi untuk menguraikan perbuatan saksi. (agung/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan