FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Surat Telegram Kapolri, terkait penindakan tegas bagi dalam menangani pandemi COVID-19 dinilai berpotensi abuse of power. Sebagai negara demokrasi, masyarakat berhak mengkritik Presiden dan pemerintah dalam menjalankan kebijakan. Hal ini sebagai kontrol bagi pemerintah.
“Aturan ini berbahaya sekali. Ini berpotensi abuse of power. Kalau nanti ada yang kritisi sedikit, langsung ditindak polisi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni di Jakarta, Selasa (7/4). Menurutnya, dalam situasi yang memprihatinkan seperti saat ini, polisi harus berfokus dan berkomitmen penuh memberikan layanan dan melindungi masyarakat. “Polisi harus ingat bahwa mereka digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit ini, Polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” paparnya.
Dia meminta Kepolisian fokus dalam melayani warga yang terdampak COVID-19. Yakni kesehatan maupun pendapatan ekonomi. Dia menilai sebagai Polisi membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Terutama agar mereka merasa aman dan terlindungi di lingkungan tempat tinggalnya. “Perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar tidak menggunakan pakai masker atau yang belum melakukan social distancing. Itu lebih bermanfaat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19. Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat.