Kasus Paud Bone Terkesan Dimainkan, ACC: Aswas Harus Turun Tangan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BONE-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengembalikan berkas perkara Eks Kabid Paud Disdik Bone, Erniati ke penyidik Polres Bone, Kamis (9/4/2020). Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai Asisten Pengawasan (Awas) Kejati Sulsel harus turun tangan menangani kasus tersebut.

ACC mengatakan kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Jangan sampai muncul bahwa, keluarga pejabat sulit dijerat hukum. Jika pun ditangani aparat penegak hukum terkesan main-main saja.

Peneliti ACC, Anggareksa menyebutkan, dengan dikembalikannya berkas perkara istri wakil bupati Bone. Aswas harus memeriksa jaksa di Kejari Bone yang menangani kasus ini, kenapa bisa berlarut-larut penanganannya.

"Kejati Sulsel harus melakukan supervisi terhadap kasus ini, karena kasus ini menarik perhatian publik dan melibatkan istri pejabat," katanya kepada Fajar.co.id.

Angga menegaskan bahwa, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Semuanya sama dihadapan hukum tanpa terkecuali, siapapun itu harus ditindak.

"Makanya Kejati harus memastikan jajarannya dalam hal ini Kejari Bone agar profesional dalam menangani kasus korupsi. Jangan main-main. Sudah ada rekam jejak Bandara Mangkendek," tegasnya.

Berkas Erniati diketahui sudah yang kedua kalinya dikembalikan Kejaksaan Negeri Bone. Awalnya pada 26 November 2019. Syarat formil dan syarat materil belum dilengkapi. Bahkan pengembalian kedua ini dianggap petunjuk jaksa sebelumnya juga belum dilengkapi.

Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia menguraikan, berkas perkara tersangka Erniati pada hari Kamis, 26 maret 2020 telah diterima kejaksaan. Dan setelah jaksa peneliti mempelajari berkas perkara tersebut dalam waktu 14 hari, tidak ada korelasi keterangan para saksi yang ada dalam berkas perkara yang menyebutkan keterlibatan Erniati begitupun dalam fakta persidangan.

"Sehingga kami kembalikan lagi berkas perkara tersangka kepada penyidik untuk kiranya dapat memenuhi seluruh petunjuk kami yang terdahulu. Kita juga akan meminta pembuktian ilmu pengetahuan dengan menghadirkan saksi ahli tindak pidana korupsi dengan saksi ahli administrasi untuk menguraikan perbuatan saksi," bebernya

Sementara AKP Moh Pahrun menuturkan, pihaknya sudah mengirim berkasnya. Namun jika masih dinilai kurang tentu akan dilengkapi lagi. "Kita tunggu saja kalau soal pengembaliannya. Kalau memang perlu harus dilengkapi kita tunggu lagi," ucapnya singkat. (agung/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan