Dia optimistis apa yang telah disampaikan PGHRI pada RDPU (rapat dengar pendapat umum) di Komisi X DPR RI tanggal 28 Januari 2020 menjadi pertimbangan Ketua Umum PB PGRI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Komisi X DPR RI , Ketua DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Mendikbud dan Presiden Jokowi. Namun, karena masa darurat Covid-19 membuat usulan PGHRI tertunda dibahas.
Adapun usulan PGHRI adalah:
- Mendorong terbitnya NIP PPPK tahap I
- Diberikan kesempatan honorer non-K2 mengikuti seleksi PPPK tahap 2 atau selanjutnya pada 2020-2024
- Selama masa tunggu mendapat legalitas, peningkatan kesejahteraan dan kemudahan mendapat NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). (esy/jpnn)