FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyoroti tentang kegagalan komunikasi menteri-menteri Jokowi. Salah satunya soal permenhub yang ada di antara bbeberapa pasalnya tang tak seuasi dengen permenkes yang mantur PSBB.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ada beberapa perbedaan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena di Peremhub tersebut membolehkan ojek online mengangkut penumpang sementara dalam Peraturan Menteri Kesehatan melarangnya.
“Hal ini sekaligus menunjukan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar instansi pemerintahan dalam penerapan PSBB cukup buruk Sehingga menghasilkan kebijakan berbeda-beda yang membuat bingung masyarakat,” ujar Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (13/4).
Menurut Awiek -sapaan akrab Achmad Baidowi- mengatakan pihak ojek online dirugikan karena keputusan yang tidak jelas dari dua pembantu Presiden Jokowi ini. Sehingga hal ini sepatutnya tidak terjadi di dua kementerian ini.
“Gara-gara keputusan yang berbeda tersebut, tidak sedikit maka para ojek online dirugikan. Karena di satu sisi dilarang namun di sisi lain diperbolehkan,” tegasnya.
Diketahui, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Dalam aturan baru yang diteken Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan, ojek online boleh mengangkut penumpang. (jpc/fajar)