Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam menetapkan penerapan PSBB di suatu daerah.
Meski tidak menyetujui penerapan PSBB di Palangka Raya, Menteri Kesehatan berharap Pemerintah Kota Palangka Raya tetap menjalankan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 mengacu pada protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ant/jpnn/fajar)