Jakarta, Bodobek, Banten dan Pekanbaru Disetujui PSBB, Tiga Daerah Justru Ditolak Menkes

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wabah virus corona atau Covid-19 terus meningkat signifikan, dalam sehari kasus baru bertambah 200 bahkan 300-an orang. Meski telah dilakukan social distanching atau psycal distanching namun wabah pandemi ini masih sulit dikendalikan.

Bayangkan saja, sampai hari ini, Senin (13/4/2020) total ada 4.557 kasus Covid-19 di Tanah Air. Dengan demikian, ada penambahan 316 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penyebaran virus ini telah menewaskan 399 pasien. Bukan hanya masyarakat awan, sebanyak 31 tenaga medis meninggal akibat tertular Covid-19 lantaran merawat pasien Covid-19.

Melihat situasi menakutkan yang tak kunjung reda, sejumlah daerah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan kasus Covid-19. Adapun wilayah yang telah memberlakukan PSBB yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat. PSBB di DKI Jakarta telah ditetapkan sejak 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Pada 1 April 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan PSBB mulai 10 April 2020 selama 14 hari ke depan. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.

Kemudian Menkes juga menetapkan status PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodobek). Keputusan tersebut telah ditetapkan 11 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020. PSBB di wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan