PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Menkes juga telah menyetujui usulan PSBB Walikota Pekanbaru – Riau, Banten – Jawa Barat. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.
”Kasus Covid-19 di daerah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Olehnya itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19,” kata Terawan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Terawan mengatakan PSBB di daerah yang telah diberlakukan tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di bisa dilaksanakan di masing-masing wilayah,” kata Terawan.
Kendati demikian, ada beberapa daerah yang ditolak melakukan PSBB. Per hari ini, ada tiga daerah yang ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria. ”Iya ada beberapa daerah ditolak,” kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni Senin (13/4/2020).
Ketiga wilayah yang ditolak yakni Kota Sorong, Papua Barat, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Tumur. Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4) lalu. Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya pada Minggu (12/4).