Jakarta, Bodobek, Banten dan Pekanbaru Disetujui PSBB, Tiga Daerah Justru Ditolak Menkes

  • Bagikan

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. ”Ya, keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya,” kata Menkes Minggu (12/4).

Untuk diketahui, penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Dalam peraturan tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi kabupaten dan kota harus memenuhi kriteria yakni jumlah kasus dan jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Walaupun belum dapat diterapkan PSBB di daerah tersebut Menkes berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dim/fin/ful/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan