Beberapa provinsi melakukan respon cepat melalui refocusing anggaran untuk meningkatkan jumlah CPPD di wilayahnya. Kadis Pangan Provinsi Sulteng, Abdullah Kawulusan menyatakan bahwa CPPD yang semula 100 ton beras, akan ditingkatkan menjadi 600 ton beras, hal ini terutama untuk support wilayah non sentra pangan di Sulteng.
Hal senada juga diungkapkan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Jateng, Agus Wariyanto yang mengungkapkan adanya tambahan alokasi CPPD sebesar 800 ton beras untuk mengantisipasi kondisi seiring merebaknya pandemi Covid-19.
Konsistensi pemda dalam menjalankan amanat regulasi terkait pengelolaan CPPD memainkan peranan penting dalam menjamin akses pangan bagi masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat seperti pandemi covid-19 ini. Tidak saja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bahkan pemerintah desa juga dituntut untuk menyiapkan CPPD sesuai amanat UU 18 tahun 2012.
Dengan adanya Dana Desa yang dapat dialokasikan untuk pangan, Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat lebih mudah direalisasikan oleh Pemerintah Desa. Mekanisme pelaksanaannya bisa bekerjasama dengan BUMDes. (rls)