Keputusan tersebut diambil sebagai tindaklanjut atas surat yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat Covid-19. Hal tersebut dilakukan agar physical distancing bagi penumpang.
Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa Manajemen akan memberikan batasan ruang gerak bagi para penumpang.
"Demi keamanan dan kenyamanan bersama serta guna meminimalisir interaksi antara petugas dengan penumpang, maka Manajemen akan menerapkan kebijakan bagi penumpang untuk diberikan akses pada deck tertentu saja," tambahnya.
Selain itu, sebagai salah satu upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, Manajemen juga mewajibkan seluruh calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni untuk dapat menyertakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fankes) setempat.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, mulai 12 April 2020 Pelni mewajibkan seluruh penumpangnya untuk menggunakan masker selama berada diatas kapal. Pelni secara konsisten menjalankan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh penumpang sebelum naik ke atas kapal.
Perusahaan juga melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh kapalnya secara berkala, serta menerapkan physical distancing bagi para penumpang dengan mengatur jarak antar penumpang sejauh 1 - 2 meter baik itu pada nomor bed maupun saat mengantri makan.
Begitu pula dengan hand sanitizer yang telah disediakan pada setiap dek penumpang, sabun cuci tangan di setiap toilet, pemberian masker bagi penumpang yang sakit di tengah perjalanan, serta memberikan himbauan mengenai kesehatan melalui pengeras suara setiap tiga jam.