Perppu 1/2020 Terkait Corona Disebut Membuka Celah Praktik Korupsi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dinilai berpotensi melanggar hukum. Bahkan, Perppu 1/2020 tengah digugat oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Perppu terkait penanganan Covid-19 membuka celah untuk melakukan praktik korupsi. Menurutnya, Pasal 27 dalam Perppu 1/2020 memiliki ruang untuk disalahgunakan.

“Ada potensi ketika terjadi fraud, korupsi, penyelewengan dana stimulus maupun bantuan likuiditas pejabat yang terlibat kebal hukum, tidak dapat dituntut,” kata Fickar dikonfirmasi, Selasa (21/4).

Akademisi Universitas Trisakti ini menyebut, stimulus yang anggaran yang dikeluarkan dalam upaya pencegahan Covid-19 nilainya sangat besar. Dia menilai, sangat berpotensi disalahgunakan seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Dimana uangnya bisa mengalir sampai luar negeri, dan kesengajaan pemilik lembaga keuangan melakukan penggelapan dana BLBI,” beber Fickar.

Fickar memandang, frasa itikad baik di Pasal 27 jelas sebagai kata-kata yang bersifat karet dan bersayap. Karena banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan penumpang gelap.

“Pasal 27 Ayat 2 berisi kekebalan aparat pelaksana dari tuntutan hukum telah melampaui batas kewenangan eksekutif dalam membuat Perppu. Hukum pidana dan perdata berlaku bagi siapapun di Indonesia, tak terkecuali presiden atau aparatnya jika terbukti merugikan negara,” tegas Fickar.

Menurutnya, jika pemerintah turut serta melakukan pelanggaran, salah satunya korupsi, maka tindakan hukum harus tetap dilaksanakan. Terlebih, bila dilakukan di waktu bencana seperti ini ancamannya hukuman mati.

“Konflik kepentingan adalah ibu dari korupsi. Pada titik tertentu ketika derajat kekuasaan tdk lagi dapat tersentuh oleh kritik, kontrol dan pengawasan formal secara politik, maka sesungguhnya conflict of interest is mother of corruption. Konflik kepentingan akan melahirkan tindak pidana korupsi disegala sektor kehidupan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 digugat oleh sejumlah tokoh masyarakat. Mereka yang menggugat diantaranya mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais dan mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Samsuddin serta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Dalam permohonannya, MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan untuk dibatalkan.

Dalam gugatannya, MAKI berpendapat Pasal 27 merupakan superbody sekaligus bertentangan dengan UUD 1945. MAKI menilai, pemerintah mengarah pada kebal dan tidak dapat dikontrol hukum.

“MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid-19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum,” jelas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan