FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Sulsel nomor 1100/IV/ Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat wabah penyakit akibat corona di Sulsel dan surat edaran Gubernur Sulsel nomor 443.2/2642/Disdik tentang masa perpanjangan belajar di rumah.
Pemerintah kabupaten Pangkep, melalui surat edaran(SE) bupati memperpanjang kebijakan Work From Home(WFH) dan School From Home(SFH).
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Pangkep, Adil M Awli mengatakan, edaran ini dikeluarkan pertanggal 20 Mei 2020 berisi perpanjangan WFH dan SFH hingga 29 Mei 2020.
"Iya, surat edaran Bupati tentang perpanjangan WFH dan SFH sudah dikeluarkan,"katanya.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah agar pandemik ini segera berlalu.
"Kami berharap, masyarakat menaati imbauan pemerintah. Hindari kerumunan, jaga jarak, pakai masker dan tidak keluar rumah kecuali urusan sangat mendesak,"tambahnya. (rls/fajar)