Beranda Hukum KPK ‘Pelototi’ Bantuan Sosial Selama Wabah Covid-19 KPK ‘Pelototi’ Bantuan Sosial Selama Wabah Covid-19Edy Arsyad - Hukum, RagamRabu, 22 April 2020 18:13 PMRabu, 22 April 2020 18:13 PM Bagikan “Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” ucap Firli. (JPC) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaBerbeda dengan Tom Lembong, Eks Penyidik KPK Sebut Amnesti kepada Hasto Bakal Membuat Kasus Tak TuntasKorupsi Dimaafkan Lewat Amnesti, Eks Penyidik KPK Minta Prabowo Tarik Putusan: Ini Bahaya BesarPresiden Beri Amnesti ke Sekjen PDIP Hasto, KPK: Kami Pelajari, Proses Hukumnya Masih BerjalanPantau Penyaluran BSU, Wapres Gibran Tekankan Tak Digunakan JudolSiapa Pemain Bola Asing Korban Pemerasan Komplotan Pejabat Kemnaker? KPK Sebut Sejak 2009Brutal, Skandal Pemerasan WNA di Kemnaker, Peras Atlet Sepak Bola Asing hingga Pemain VoliKekayaan Gibran Rp27,5 Miliar, Aset Properti dan Koleksi Kendaraan MendominasiKekayaan Prabowo Tembus Rp2 Triliun, Didominasi Properti dan Tak Punya Utang