Tiga Tahanan Rutan Dikabarkan Melarikan Diri

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,KALTENG-- Tiga orang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas II B Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dikabarkan melarikan diri dari tahanan pada Rabu (22/4) dini hari. Belum diketahui persis bagaimana kronologis tiga tahanan itu bisa melarikan diri.

Kepala Rutan Klas II B Kuala Kapuas Tony Aji Priyanto belum mau berkomentar terkait kaburnya tiga narapidana tersebut. ”Mohon maaf sementara kami tidak bisa memberikan keterangan dulu,” kata Tony Aji Priyanto singkat seperti dilansir dari Antara di Rutan Klas II B Kuala Kapuas pada Rabu (22/4).

Kabar itu diperkuat dengan beredarnya selebaran berisi pengumuman terkait kaburnya tiga tahanan. Selebaran tersebut juga memuat tiga identitas lengkap tahanan tersebut. Berdasar data tersebut, tiga orang tahanan yang melarikan diri itu Usin bin Mansyah warga Alai Simpang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Dia terlibat perkara kasus penggelapan dijerat pasal 372 KUHP.

Selanjutnya Masri bin Unan warga Jalan Bunga Tanjung, Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, terkait kasus perkara pencurian dijerat pasal 363 KUHP. Kemudian, Sansyah bin Iskandar warga Bantanan, Desa Paduran Sebagau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, terlibat kasus perkara pencurian dijerat pasal 363 KUHP.

Ketiganya hingga saat ini masih dalam pencarian pihak Lembaga Masyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Kapuas. Kejadian itu juga sudah dilaporkan ke polisi.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Try Wibowo saat dikonfirmasi berkaitan hal tersebut mengatakan, pihaknya ada menerima laporan dari Rutan Kapuas bahwa tiga orang tahanan kabur. ”Untuk laporan ke kita ada diberitahukan. Saat ini masih dalam upaya pengejaran. Doakan, biar kami bekerja dulu, biar cepat. Nanti kalau sudah dapat, kami infokan,” ujar Try Wibowo. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan