WFH Diperpanjang Hingga 13 Mei, Kakanwil: ASN Kemenag Dilarang Mudik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Aparatur Sipil Negeri (ASN) lingkup Kemenag Sulbar dilarang keras pulang kampung alias mudik. Pasalnya, mudik dikhawatirkan menjadi sarana tersebarnya covid-19 saat ke kampung halaman.

“Sebagai ASN Kementerian Agama, kita juga harus berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 ini dengan melaksanakan imbauan pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulbar, M Muflih B Fattah, Rabu, 22 April 2020.

Muflih mengatakan, jajarannya harus turut menyukseskan imbauan pemerintah tentang larangan mudik. Termasuk turut aktif menyoalisasikan jaga jarak atau physical distancing di lingkungan sekitarnya. Apatahlagi saat ini Sulbar tercatat sudah tujuh orang dinyatakan positif Covid-19.

“Kalau kita sayang keluarga di rumah, sayang sama orang tua dan saudara di kampung, tahun ini jangan mudik. Silaturahim bisa kita jalin dengan cara lain, misalnya melalui sambungan telepon atau lainnya. Dengan adanya perpanjangan WFH dan larangan mudik dari pemerintah, kiranya masyarakat Indonesia dapat cepat terbebas dari Covid-19 dan dapat menunaikan ibadah puasa dengan khidmat,” lanjut Muflih.

Selain itu, mengacu kepada isi surat dari Kementerian Agama RI, bahwa Work From Home (WFH) untuk seluruh ASN lingkup Kementerian Agama diperpanjang hingga 13 Mei. "Oleh karena itu sama seperti sebelumnya Kemenag Kabupaten dan Kepala Madrasah wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19," katanya.

Kepala Sub Bagian Inmas Muhammad Sahlan menambahkan, selain pemberlakuan perpanjangan WFH menjelang bulan Ramadhan ini, pemerintah juga telah mengatur penyesuaian jam kerja ASN Kementerian Agama di bulan puasa. "Yakni, bagi satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis bekerja hingga pukul 08.00 - 15.00 dan istirahat pada pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan Jumat tetap bekerja pukul 08.00 hingga 15.30 dan istirahat pada pukul 11.30 - 12.30," katanya.

Sementara bagi satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis bekerja mulai pukul 08.00 - 14.00 dan istirahat pukul 12.00 - 12.30. "Hari Jumat bekerja mulai pukul 08.00 - 14.30 dan istirahat pukul 11.30 - 12.30," katanya. (rul)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan