Lebih lanjut, Unifah berharap agar pemerintah mengalokasikan pula insentif guru honorer swasta dan Pemda tetap membayar insentif guru honorer di sekolah negeri.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020, pemerintah melakukan pemotongan anggaran TPG dari Rp 53,83 triliun menjadi Rp 50,88 triliun dalam rangka realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus COVID-19.
Jadi berdasarkan penjelasan dari Kemenkeu tersebut hal ini dikarenakan masih ada sisa dana di kas daerah berasal dari tahun anggaran sebelumnya. (jpnn/fajar)