FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M. “Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan pada Kamis (23/4),” katanya.
Asrorun menjelaskan, fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan guna penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Untuk itu Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19. “Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” kata Asrorun, di Jakarta, Jumat (24/4).
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. Ketentuan Hukum:
1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
Komentar