FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para tahanan kasus korupsi untuk tidak menuntut fasilitas berlebih di rumah tahanan (rutan). Hal ini merespons permintaan sejumlah tahanan KPK yang mengeluhkan minimnya fasilitas penunjang makan yang berada di rutan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pengelolaan rutan yang dilakukan pihaknya selama ini sudah sesuai dengan aturan. Ia menyampaikan kepada para tahanan bahwa terdapat sejumlah penyesuaian aktivitas sehari-hari ketika mendekam di rutan.
“Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).
Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, para tahanan mengeluhkan alat pemanas makanan yang tidak disediakan di rutan. Akibatnya, makanan yang dititipkan oleh keluarga dan kerabat saat kunjungan rutan berlangsung kerap menjadi basi.
Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi daya tahan tubuh tahanan selama pandemi virus corona (COVID-19). Atas hal itu, para tahanan meminta KPK menyediakan alat pemanas makanan dan memperbanyak waktu yang disediakan bagi keluarga untuk mengirim makanan.
Ali pun memastikan KPK telah memberikan para tahanan makanan dan perlakuan yang patut sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dikatakan, para tahanan mendapat tiga kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal.