Mendengar hal tersebut, Hakim Anggota Imanuel Tarigan meminta Jaksa untuk menyelidiki hal tersebut, dikarenakan ada kejanggalan yang terjadi. “Kasih nomormu ke Pak Jaksa, nanti dilacaknya itu perbincangan kalian,” katanya kepada saksi Cut.
Kemudian cut menyerahkan nomor handphonenya dan nomor handphone Almarhum Jamaluddin kepada Jaksa untuk ditindaklanjuti. Saksi lainnya, Dasmon Kaban menceritakan pengalamannya saat ikut membantu petugas kepolisian untuk menarik mobil Prado BK 77 HD milik Jamaluddin yang jatuh ke jurang.
Dasmon mengakui kalau dirinya sempat mengambil atau mengantongi ponsel Samsung milik Jamaluddin dari dalam mobil. Setelah tiga hari disimpannya, Dasmon menceritakan pengambilan ponsel tersebut ke Ardi Ginting, saksi lain. “Besoknya aku kasih HP itu ke Ardi,” katanya.
Pernyataan Dasmon diamini Ardi Ginting. Ginting memberikan HP tersebut ke pihak kepolisian setelah dirinya dihubungi Kanit Reskrim.
”Kanit Reskrim datang dan minta tolong dicarikan HP (korban). Terus dia (Dasmon) cerita di warung ada mengambil HP. Makanya saya minta HP-nya dan kasih ke polisi. HP-nya sama saya cuma beberapa jam,” terang Ginting.
Menurut Ginting, dirinya juga dihadirkan saat petugas kepolisian melakukan rekonstruksi di tempat pembuangan mobil milik Jamaluddin. Di situ, Ginting baru mengetahui kalau terdakwa Reza mendorong mobil agar jatuh ke jurang.
“Yang baju merah (Reza) naik kereta dan dia dorong mobil,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Enita br Guru Singa menjelaskan kalau dirinya mengetahui ada mobil jatuh ke jurang dari masyarakat sekitar. Namun, penjaga warung kopi (warkop) ini sempat melihat mobil Prado tersebut, Jumat (29/11) pukul 06.00 WIB.