Kasus Pencemaran Nama Baik Rudal, Risman Dituntut 10 Bulan Kurungan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah (rudal) dengan terdakwa Risman Pasigai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntur terdakwa selama 10 bulan kurungan.

JPU Kejati, Lusia Pangalinan mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, pihaknya berkesimpulan terdakwa melakukan tindak pidana. Sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa kami tuntut 10 bulan kurungan. Dan memintah terdakwa untuk segerah ditahan," kata Lusia, Senin (27/04/2020).

Pengacara pelapor Rusdin Abdullah, Sulaiman Samsuddin mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang terjadi. Dia menilai bahwa JPU pasti memiliki pertimbangan.

"Kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung. Yang pasti tuntutan tersebut bukan tuntutan maksimal dari pasal yang dikenakan," ucapnya. (edo/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan