FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kabar adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Kota Makassar, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ternyata sudah lama, di perusahaan air minum milik daerah tersebut.
"Iya itu memang temuan BPK terjadi masih direksi lama oleh bapak HYL," kata Kabag Humas PDAM Makassar, Muh Rusli saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
BPK merekomendasikan Wali Kota Makassar untuk memerintahkan mantan Dirut tersebut mengembalikan anggaran tantiem dan bonus pegawai tahun 2018 atas pembagian laba tahun 2017, sebesar Rp8 miliar lebih ke kas perusahaan.
BPK juga merekomendasikan Wali Kota Makassar untuk memerintahkan mantan Dirut tersebut, mengembalikan anggaran kelebihan anggaran beban pensiun tahun sebesar Rp23 miliar lebih ke kas perusahaan
Soal pengembalian kedua anggaran itu, Rusli mengaku tidak tahu menahu secara lebih dalam soal dugaan tersebut.
"Tunggu saya tidak terlalu paham kalau masalahnya. Sudah lama itu. Saya coba tanyakan dulu," ujar Rusli. (Ishak/fajar)