FAJAR.CO.ID, JAKARTA —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertindak tegas bagi yang menyelewengkan anggaran Covid-19. Ancaman hukumannya, adalah hukuman mati.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat bersama Komisi III, Rabu (29/4/2020). Pihaknya tegas bagi mereka yang korupsi di tengah kondisi wabah dan bencana.
Dia menjelaskan anggaran penanganan Covid-19 sangat besar. Mencapai Rp400 triliun lebih. Firli menganalisa masalah terbesar yang berujung korupsi adalah soal pengadaan barang dan jasa serta bantuan sosial.
“Yang berani korupsi di tengah bencana, tuntutannya hukuman mati. KPK betul-betul mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 baik di kementerian lembaga hingga daerah,” tambahnya. (ful/fajar)