Pengusaha Tak Yakin Bayar THR Utuh, Gapmmi: Pemerintah Bikin Kami Binggung

  • Bagikan

Pihaknya juga meminta adanya relaksasi bea masuk untuk sejumlah komoditas, demi menekan kerugian yang dialami pengusaha saat ini. Kebijakan tersebut diperlukan karena terjadinya tren penurunan nilai Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, sehingga pelaku usaha yang masih tergantung pada bahan baku impor pun harus merogoh kocek lebih dalam.

“Salah satu bahan baku yang masih dikenai bea masuk adalah biji kakao sebesar 5 persen. Padahal impor produk jadi, terutama dari negara Asia Tenggara bebas bea masuk sehingga daya saing kita terganggu,” papar dia.

Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna berpandangan, bahwa banyak masyarakat yang terdampak akibat virus corona. Sehingga mereka sangat membutuhkan THR agar kehidupanya bisa terus berlangsung.

“Pemerintah perlu memberikan insentif bagi perusahaan yang memberikan THR serta disinsentif untuk perusahaan yang tidak membayar THR,” katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (28/4).

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bagi pelaku usaha swasta agar membayarkan THR kepada para karyawannnya. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku.

“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” ujar Airlangga.(din/fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan