Baru Bebas Asimilasi, Napi Rutan Lutra Kembali Curi Handphone

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Mantan narapidana asimilasi Rumah Tahanan (Rutan) Masamba bernama Jumardin bin Jahidin (26) ditangkap tim Resmob.

Dia ditangkap karena ketahuan telah mencuri handphone (HP) di Sape Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Lutra, Rabu malam, 29 April 2020.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danuarto, melalui Kasubag Humas Ipda Latief mengatakan, unit resmob Res Lutra telah mengamankan Jumardin pelaku pencuri hand phone di Sape Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, pada Rabu 29 April 2020 sekitar pukul 23.30 wita.

''Dia mencuri handphone milik Nur Ainun Masita, 19 tahun di Sape,'' kata Ipda Latief.

Menurutnya, pelaku masuk rumah lewat jendela rumah yang tidak terkunci.

Jumardin lalu masuk dalam kamar korban melalui pintu yang tidak terkunci. Korban tidur dan pelaku mengambil handphone yang berada di samping korban.

Satu unit handphone merek iphone tipe 11 dan vivo tipe Y12 digasak. Jumardin membawa HP tersebut dan balik ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.

Korban Nur Ainun lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi melakukan cek posisi handphone. Hasilnya, diketahui posisi handphone berada di dekat rumahnya.

Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap Jumardin. Dia warga binaan Rutan Mappideceng Luwu Utara yang sedang menjalankan asimilasi gelombang ke-2 pada 2 April 2020. (shd)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan