Selain itu, Ali menyebut Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan pembuktian sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum.
“Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah,” pungkas Ali. (jpc/fajar)