FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19) membuat berbagai aspek terhenti. Namun, berbeda dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar.
Dinas yang melayani perizinan ini tetap membuka pelayanan secara online atau dalam jaringan (daring). Kebijakan ini menjadi inovasi dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi perizinan yang tersedia.
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufri menyampaikan, pihaknya membuka dan menerapkan pelayanan perizinan tanpa tatap muka alias daring. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang meresahkan masyarakat.
“Jadi, masyarakat masih bisa mengurus izin tanpa harus datang ke kantor. Silakan mengurus izin dari rumah melalui aplikasi dan webb kami,” kata dia, Jumat (1/5/2020).
Sambung Bukti—sapaan akrabnya, masyarakat yang ingin mengurus izin dapat mengakses melalui website di alamat www.dpmptsp-bintang5.makassar.go.iduntuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Bukti menambahkan, pelayanan yang berkaitan dengan perizinan kesehatan akan dipermudah dan dipercepat dalam hal pemenuhan persetujuan perizinan kesehatan. Misalnya, izin perawat, izin praktek dokter, izin rumah sakit, dan izin kesehatan lainnya.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu wali kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah,” paparnya. (ism)