FAJAR.CO.ID -- Dalam rangka respons tanggap darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan donasi kepada Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Hasanuddin.
Donasi tersebut selanjutnya akan digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk didistribusikan kepada fasilitas kesehatan yang membutuhkan.
Dalam wawancara pada Jum’at (1/5) dr. Nur Surya Wirawan., M.Kes., Sp.An., KMN., mewakili pihak RSPTN Unhas menjelaskan bahwa donasi dana DJP yang diterima berjumlah Rp. 40 juta. Dana bantuan tersebut diterima langsung melalui transfer rekening.
"Kami menerima pemberitahuan dari staf Ditjen Pajak terkait donasi tersebut, dan juga dikirimkan bukti transfer. Alhamdulillah, bantuan ini sangat berarti untuk terus mengadakan APD bagi tenaga medis. Sampai saat ini, RSPTN Unhas terus menerima bantuan yang sebagian besar APD, dan sebagian juga kami salurkan ke RS Wahidin serta RS rujukan lainnya sesuai kebutuhan,” kata dr. Surya.
Sejak awal merebaknya virus corona pada Januari 2020 dan kasus mulai masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020, Unhas telah mempersiapkan antisipasi jika saja sebaran ini sampai ke Indonesia. Salah satunya dengan membentuk Tim Satgas Covid-19 Unhas. Selain melakukan langkah pelayanan pasien, pencegahan, dan kampanye memutus sebaran, Satgas ini juga membuka rekening donasi.
Dengan adanya bantuan dana dari berbagai pihak, diharapkan dapat membantu kebutuhan dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, baik kebutuhan dalam bidang medis maupun non medis.