Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. “Barang bukti yang disita pakaian korban serta satu unit telepon seluler,” pungkasnya. (jpg/fajar)
Perkosa Mahasiswi saat Puasa, Istri Kaget Video di HP Suami
