FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengungkapkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 174 pasal berikut dengan turunan ayat yang banyak sehingga mencapai 1029 halaman, memberikan dampak pada 79 undang-undang eksisting. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut di DPR terkesan dipaksakan, apalagi secara teknis pembahasan masih terdapat banyak kekurangan.
Selain itu, Bukhori juga mencurigai beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja, secara terselubung, membuka ruang bagi penumpang gelap lain untuk menjalankan kepentingannya melalui sejumlah pasal baru yang diatur.
Ia mengambil contoh terkait perubahan pada pasal 17 UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diatur dalam pasal 18 RUU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal dalam RUU tersebut tidak ramah lingkungan karena menghilangkan ketentuan minimal 30% fungsi kawasan hutan pada tiap wilayah provinsi/ Daerah Aliran Sungai.
“Perubahan pada pasal 17 ayat (5) UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menghapus ketentuan paling sedikit 30% untuk fungsi konservasi mendorong pembangunan yang abai terhadap aspek pelestarian lingkungan. Jika dibiarkan, kawasan hijau kita akan hilang akibat tergerus oleh proyek pembangunan sehingga bencana ekologis sulit terhindarkan. Pada akhirnya, masyarakat sekitar yang dirugikan” ungkap Bukhori selepas forum diskusi internal PKS terkait RUU Omnibus Law Ciptaker di Jakarta, Minggu (3/5/2020)
Anggota Komisi VIII ini juga mengusulkan agar tidak mengunci pembangunan dan tetap dapat mempertahankan fungsi konservasi wilayah, sebaiknya rumusan angka 30% tersebut tidak membatas pada kawasan hutan semata, tetapi bisa ditambahkan ruang terbuka hijau (RTH), taman, dan/atau sawah.